Kasus SMA SPI Tak Kunjung Disidangkan, Kekurangan Alat Bukti?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik SMA SPI di Kota Batu telah dilimpahkan untuk kedua kalinya oleh Polda Jawa Timur pada Senin (6/12)
Setelah diteliti, berkas perkara dengan tersangka JE itu dinilai belum lengkap oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Sampai saat ini, ada beberapa yang masih belum dipenuhi oleh penyidik agar bisa P19.
"Lengkapnya berkas perkara harus tercukupi dua alat bukti. Kami berkoordinasi dengan penyidik sesuai yang tertuang dalam berita acara komunikasi,” ujar Fathur, Selasa (21/12).
Kendati begitu, dia enggan menerangkan soal materi petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Polda Jatim kepada publik.
Hal itu dilakukan lantaran dia khawatir ada upaya dari pihak lain menghilangkan alat bukti yang diminta dalam petunjuk tersebut.
"Itu bisa menyulitkan penyidik dalam memperolehnya (kalau alat bukti hilang,red)," kata dia.
Ada beberapa berkas yang masih belum dilengkapi penyidik dalam kasus SMA SPI Kota Batu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News