Kabar Terbaru dari Kejati Jatim Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI

Rabu, 15 Desember 2021 – 18:45 WIB
Kabar Terbaru dari Kejati Jatim Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI - JPNN.com Jatim
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik SMA SPI di Kota Batu tak kunjung disidangkan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman mengatakan berkas tersangka JE masih diteliti.

Pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara SPI pada 6 Desember 2021.

“Kami punya waktu 14 hari untuk menelitinya, apakah sudah lengkap (P19) atau masih ada yang kurang,” kata Fathur saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).

Sampai saat ini, lanjut Fathur, berkas perkaranya masih diteliti. Apabila sudah selesai, akan diinformasikan kembali.

“Setelah 14 hari, nanti akan saya sampaikan perkembangannya. Saat ini, masih proses,” tegas dia.

JE disangkakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Dalam perkara itu, JE diduga melakukan kekerasan seksual kepada belasan siswa SMA SPI Kota Batu.

Kejati Jatim menyampaikan kabar terbaru soal kasus yang melibatkan pemilik SMA SPI Kota Batu yang tak kunjung disidangkan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News