Praperadilan Anak Kiai di Jombang Ditolak, Kemen PPPA Tegaskan Hal Ini

Kamis, 16 Desember 2021 – 22:15 WIB
Praperadilan Anak Kiai di Jombang Ditolak, Kemen PPPA Tegaskan Hal Ini - JPNN.com Jatim
Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Margareth Robin Korwa mendorong kasus anak kiai di Jombang segera di P21. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera menetapkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang anak kiai di Jombang inisial MSAT.

Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa mengatakan apabila sudah P21, kasus tersebut bisa segera disidangkan.

“Kami mendorong dipercepat untuk P21 sehingga ada efek jera dan memberikan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Margareth, Kamis (16/12).

Margareth mengapresiasi hasil putusan sidang yang menolak semua permohonan pihak MSAT.

"Kemen PPPA tentu memberikan apresiasi atas ditolaknya praperadilan terhadap korban karena bagi kami, kekerasan seksual adalah sanksi," ujarnya.

Dia mengajak semua pihak memantau proses hukum kasus itu agar akses keadilan, hak kebenaran, dan pemilihan korban dapat terpenuhi.

“Apa yang dialami korban akan berdampak ke masa depan,” tuturnya.

Pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Kejati Jatim dan berkoordinasi dengan komisi kejaksaan di tingkat pusat serta kepolisian, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemen PPPA mendorong kasus dugaan pencabulan dengan tersangka anak kiai di Jombang, MSAT segera disidangkan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News