Anak Kiai di Jombang Gugat Irjen Nico Rp 100 Juta, Polda Jatim Bereaksi Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anak kiai di Jombang berinisial MSAT menggugat Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta.
Dia tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya di Jombang.
Sebelumnya, pria 39 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 lalu. Kemudian, sidang gugatan praperadilan sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 10 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan anak kiai di Jombang tersebut.
“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ucap Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (16/15).
Diketahui, berkas perkara MSAT berkali-kali dikembalikan jaksa dari polisi atau P19. Kemudian, tersangka melakukan gugatan yang terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Pemohon menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada 2020 tidak sah.
MSAT juga meminta kepada termohon membatalkan status tersangkanya. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim memberikan reaksi terhadap gugatan yang dilayangkan seorang anak kiai di Jombang berinisial MSAT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News