Praperadilan Anak Kiai di Jombang Ditolak, Kemen PPPA Tegaskan Hal Ini

Kamis, 16 Desember 2021 – 22:15 WIB
Praperadilan Anak Kiai di Jombang Ditolak, Kemen PPPA Tegaskan Hal Ini - JPNN.com Jatim
Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Margareth Robin Korwa mendorong kasus anak kiai di Jombang segera di P21. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

“Kami memastikan bersama-sama mengawal kasus itu dan memberikan dukungan kepada korban,” lanjutnya.

Hal itu sejalan dengan tugas fungsi di dalam Perpres Nomor 65 Pasal 3 Huruf D yang berbunyi “Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional”.

"Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota wajib menjalankan fungsi mereka sebagaimana delegasi di halaman 33 dalam UU Pemda untuk melakukan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan," tandas Margreth. (mcr12/jpnn)

 
Kemen PPPA mendorong kasus dugaan pencabulan dengan tersangka anak kiai di Jombang, MSAT segera disidangkan

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News