Praperadilan Anak Kiai di Jombang Ditolak, Kemen PPPA Tegaskan Hal Ini
Kamis, 16 Desember 2021 – 22:15 WIB
“Kami memastikan bersama-sama mengawal kasus itu dan memberikan dukungan kepada korban,” lanjutnya.
Hal itu sejalan dengan tugas fungsi di dalam Perpres Nomor 65 Pasal 3 Huruf D yang berbunyi “Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional”.
"Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota wajib menjalankan fungsi mereka sebagaimana delegasi di halaman 33 dalam UU Pemda untuk melakukan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan," tandas Margreth. (mcr12/jpnn)
Kemen PPPA mendorong kasus dugaan pencabulan dengan tersangka anak kiai di Jombang, MSAT segera disidangkan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News