Sidang Perdana Praperadilan Kasus Korupsi Pasar Balung Jember Ramai Sanggahan Kedua Kubu
jatim.jpnn.com, JEMBER - Sidang perdana praperadilan perkara korupsi Pasar Balung Kulon, Jember digelar pada Kamis, (3/2).
Permohonan praperadilan diajukan oleh Dedy Sucipto, pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi oleh polres setempat.
Pemohon mengaku tidak diberi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tahap pertama. Selain itu, mereka menyebutkan penetapan nilai kerugian negara tidak prosedural karena menggunakan perhitungan dari BPKP Jatim.
Baca Juga:
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Polres Jember, Dewantoro S. Putra pun membawa sejumlah alat bukti dan memaparkan dasar hukum penetapan Dedy Sucipto sebagai tersangka.
Dia menerangkan penetapan tersangka kasus korupsi didasarkan tiga alat bukti yang sah, yakni surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Kalau dari termohon, kami sudah menetapkan (menjadi tersangka,red) berdasarkan tiga alat bukti. Bukti surat, saksi, dan ahli," ucapnya, Kamis (3/3).
Selain itu, berdasarkan klausul di pengadilan, penghitungan kerugian negara saat ini tidak harus hanya berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan juga BPKP, bahkan dapat dari lembaga lain, seperti perguruan tinggi.
Merespons itu, kuasa hukum tersangka, Mohammad Thamrin menilai argumentasi hukum yang disampaikan polisi tidak kuat.
Sidang perdana praperadilan Pasar Balung Jember digelar. Kedua belah pihak saling sanggah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News