Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai di Jombang, Seisi Ruang Sidang Bertepuk Tangan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka anak kiai di Jombang berinisial MSAT atas dugaan pencabulan santriwatinya, Kamis (16/12).
MSAT dan pihak kuasa hukumnya menggugat termohon, yakni Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim), agar mencabut status tersangka. Pemohon juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
“Mengadili bahwa secara formal, permohonan praperadilan pemohon MSAT tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Martin Ginting.
Dalam amar putusannya, Martin menimbang permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan karena pihak termohonnya kurang.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang. Jadi, tidak bisa pertanggungjawabannya oleh Polda Jatim," ujar dia.
Martin mengatakan dalam kasus itu, Polda Jatim hanya bertugas melanjutkan pemeriksaan kasus, sedang penetapan tersangka pelaku pencabulan dilakukan oleh Polres Jombang.
“Mulai dari laporan polisi, penyelidikan, dan penyidikan seluruhnya diawali di Polres Jombang. Berdasarkan fakta tersebut, benar penetapan tersangka di sana,” ucap dia.
Sejumlah orang yang hadir di ruang sidang, pun, bertepuk tangan dan bersorak mendengar putusan yang dibacakan hakim.
Seisi ruang sidang bertepuk tangan mengungkapkan ras senang karena praperadilan anak kiai di Jombang, yakni MSAT ditolak haki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News