Dituding Sunat Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Jember Ajukan Prapredilan

Rabu, 03 Agustus 2022 – 22:10 WIB
Dituding Sunat Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Jember Ajukan Prapredilan  - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pemakaman Covid-19. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, JEMBER - Staf ahli Bupati Jember M. Djamil mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember setelah ditetapkan sebagai dalam kasus pemotongan honor pemakaman Covid-19 kabupaten setempat.

"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami M. Djamil," kata kuasa hukum M. Djamil, P. Juliatmoko, Rabu (3/8).

Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP.

Dengan begitu, objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, dan sah atau tidaknya penyitaan.

"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," tuturnya.

Dia menilai penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

"Dengan dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember sehingga proses pemeriksaan di polres harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN setempat," katanya.

Juliatmoko menjelaskan kapasitas kliennya sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat itu diatur dalam Permendagri 77/2020 Bab V untuk administrasi pengelolaan keuangan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Staf ahli Bupati Jember M. Djamil mengajukan permohonoan praperdilan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku sunat honor pemakaman Covid-19.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News