Demi Kepastian Hukum, PT JPL Memohon Praperadilan Kasus Pioner 88 Dikabulkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Jatim Perkasa Line (JPL) melalui kuasa hukumnya Ma’ruf Syah mengajukan permohonan praperadilan kasus penahanan Kapal Pioner 88 bersama anak buah kapal (ABK) oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Bintan sebagai pihak termohon.
Ma’ruf menjelaskan permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PNPTG.
Pra peradilan itu dilakukan karena Kapal Pioner 88 ditahan sejak Senin (17/4) tanpa adanya kejelasan status.
“Upaya praperadilan ini untuk mencari kepastian hukum dengan menguji sah tidaknya surat penetapan sita dan penetapan tersangka,” ujar Ma’ruf saat konferensi pers di Surabaya, Senin (22/5).
Pengacara mantan tim advokasi Prabowo di MK Tahun 2014 itu mengatakan Kapal Pipner 88 banyak memberikan kontribusi terhadap kelancaran alur pelayaran di Indonesia.
“Kapal ini dilengkapi teknologi scan sonar yang dapat mendeteksi hambatan bawah laut pada alur pelayaran, seharusnya didukung,” katanya.
Saat diamankan, kapal tersebut menuju Pelabuhan Kijang, lalu berangkat ke Pelabuhan Muntok, Bangka Belitung.
Pioner 88 saat itu sedang melakukan pengangkatan kerangka Kapal MV Pagaruyung V dalam rangka pembersihan alur pelayaran di Selat Bangka.
Melalui kuasa hukumnya, PT JPL memohon praperadilan kasus penahanan Kapal Pioner 88 dan ABK dikabulkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News