Pakar Hukum Unair: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Langgar Kebebasan Bekerja
Kamis, 24 April 2025 – 12:07 WIB

Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr M Hadi Shubhan SH, MH, CN. (ANTARA/HO-Humas Unair)
“Pekerja bisa kehilangan kesempatan untuk pindah kerja atau melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki akses terhadap ijazahnya sendiri,” kata dia.
Terkait sanksi hukum, Prof Hadi menyebutkan perusahaan dapat dikenai sanksi perdata maupun administratif. Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pengawas ketenagakerjaan juga berwenang menjatuhkan sanksi.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Perda Jawa Timur, pelaku juga bisa dikenai pidana berupa kurungan,” jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Penahanan Ijazah oleh perusahaan bisa dipidana, begini penjelasan pakar hukum Unair.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News