Pakar Hukum Unair: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Langgar Kebebasan Bekerja

Kamis, 24 April 2025 – 12:07 WIB
Pakar Hukum Unair: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Langgar Kebebasan Bekerja - JPNN.com Jatim
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr M Hadi Shubhan SH, MH, CN. (ANTARA/HO-Humas Unair)

“Pekerja bisa kehilangan kesempatan untuk pindah kerja atau melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki akses terhadap ijazahnya sendiri,” kata dia.

Terkait sanksi hukum, Prof Hadi menyebutkan perusahaan dapat dikenai sanksi perdata maupun administratif. Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pengawas ketenagakerjaan juga berwenang menjatuhkan sanksi.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Perda Jawa Timur, pelaku juga bisa dikenai pidana berupa kurungan,” jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Penahanan Ijazah oleh perusahaan bisa dipidana, begini penjelasan pakar hukum Unair.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News