Eks Karyawan CV Sentoso Seal Lapor Polisi dengan 3 Dugaan Tindak Pidana

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah eks karyawan CV Sentoso Seal membuat laporan ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana terkait kasus penahanan ijazah.
Ketiga dugaan tindak pidana itu berupa penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.
Kuasa hukum korban Edi Kuncoro menjelaskan tiga laporan itu mewakili 44 korban lain yang ijazahnya ditahan.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana di Pergudangan Margomulyo. Kami selaku kuasa hukum dari 44 orang,” ujar Edi di Polda Jatim, Selasa (22/4).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Edi menjelaskan untuk laporan pertama terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan. Pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa.
Akun Facebook tersebut pada 2023 pernah mengunggah lowongan pekerjaan dengan menyertakan salah satu syarat adalah penyerahan dan penahanan ijazah asli.
"Pertama, dugaan tindak pidana penipuan, di mana ada akun-akun media sosial, ada tiga. Ada akun Facebook, akun aplikasi Kita Lulus, dan akun Instagram yang melakukan pengumuman lowongan pekerjaan,” jelasnya.
Laporan massal eks karyawan CV Sentoso Seal terkait penipuan, penggelapan, hingga ijazah hilang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News