Pakar Hukum Unair: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Langgar Kebebasan Bekerja

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar hukum dari Fakultas Hukum Unair Prof Dr M Hadi Shubhan SH, MH, C.N menyatakan tindakan penahanan ijazah oleh pengusaha di Surabaya sebagai bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan bekerja.
“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada individu. Penahanannya oleh pengusaha jelas merugikan pekerja,” ujar Prof Hadi, Rabu (23/4).
Menurutnya, kondisi tersebut kerap terjadi karena pekerja berada dalam posisi yang lemah dan membutuhkan pekerjaan sehingga tidak memiliki banyak pilihan selain menuruti kebijakan perusahaan.
“Pekerja dalam posisi tidak seimbang. Mereka dipaksa karena kebutuhan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja jika tidak patuh,” katanya.
Menurutnya, hingga kini belum terdapat regulasi nasional yang secara tegas dan eksplisit melarang praktik penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Hal ini, kata dia, menjadi celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha.
“Kita belum punya aturan setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur secara spesifik soal ini. Namun, di Provinsi Jawa Timur, sudah ada ketentuan dalam Perda No. 8 Tahun 2016,” ucapnya.
Dalam Pasal 42 Perda tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah.
Prof Hadi juga menekankan praktik penahanan ijazah memiliki dampak serius bagi pengembangan karier dan kehidupan para pekerja.
Penahanan Ijazah oleh perusahaan bisa dipidana, begini penjelasan pakar hukum Unair.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News