Kasus Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Jan Hwa Diana Langgar HAM

Rabu, 23 April 2025 – 11:46 WIB
Kasus Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Jan Hwa Diana Langgar HAM - JPNN.com Jatim
Kakanwim Kementerian HAM Jatim Toar RE Mangaribi. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (KemenHAM) Jawa Timur Toar RE Mangaribi menyatakan praktik penahanan ijazah puluhan karyawan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya tergolong sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ya, pelanggaran (HAM) lah,” kata Toar, Selasa (22/4).

Walakin, Toar menekankan perlunya pembuktian secara komprehensif, termasuk adanya bukti otentik seperti surat atau nota serah terima ijazah yang menunjukkan tindakan penahanan oleh pihak perusahaan.

Pihaknya juga lebih mengedepankan jalur mediasi sebagai solusi awal. Mediasi itu bertujuan mempertemukan pihak perusahaan dan para pekerja agar permasalahan tidak berlarut-larut dan bisa selesai secara kekeluargaan.

“Kami akan pertemukan, kami memediasi dan memfasilitasi mereka,” ucap Toar.

Dia mengingatkan kedua pihak memiliki peran penting. Di satu sisi, perusahaan adalah penggerak ekonomi, dan di sisi lain para pekerja membutuhkan ijazah sebagai legalitas penting untuk masa depan mereka.

“Perusahaan itu penggerak ekonomi, pelapor (pekerja) juga butuh pekerjaan, butuh legalitas ijazahnya untuk pekerjaan lainnya. Nah, ini kami akan menghubungi dinas pendidikan untuk persalinan ijazah atau seperti apa,” jelasnya.

Kasus penahanan ijazah mencuat setelah mantan karyawan CV Sentoso Seal bernama Nila mengadukan dugaan penahanan ijazah perusahaan itu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. 

Kemenkumham Jatim sebut penahanan ijazah oleh perusahaan Jan Hwa Diana langgar HAM. Kasus terus bergulir usai 30 karyawan melapor ke polisi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News