16 Pekerja di Surabaya Bernapas Lega, Ijazah yang Sempat Ditahan Talah Dikembalikan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 16 pekerja di Surabaya kini bisa bernapas lega. Ijazah mereka yang selama ini ditahan perusahaan meskipun sudah resign telah dikembalikan.
Belasan pekerja itu sebelumnya telah melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Penyerahan ijazah tersebut dilakukan di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4).
Mereka di luar dari perusahaan CV Sentoso Seal yang belakangan menjadi polemik di masyarakat.
Kadisperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan dari total 36 pengaduh dari 12 perusahaan yang berbeda ada 16 korban yang ijazahnya sudah kembali. Sisanya 13 korban akan segera diselesaikan dan tujuh lainnya dalam verifikasi pekerja.
"Sampai hari ini laporan yang masuk 36, selesai 16, yang 13 insyaallah ada berita baik dari kawan-kawan saya yang sudah berhubungan dengan perusahaan, yang tujuh masih kami verifikasi kepada pekerja karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap," ujar Zaini.
Zaini menyebut proses negosiasi pengembalian ijazah dengan para pengusaha cukup mudah. Mereka tidak berbelit dan langsung menyerahkan ijazah karyawan.
"Perusahaan itu enak. Artinya, beliau-beliau pengusaha ini ingin usaha di Surabaya tidak terganggu, ingin tertib, lancar iklimnya. Dia bisa berusaha dengan baik sehingga kita komunikasi juga baik. Enggak perlu gaduh, itu yang paling penting," tuturnya.
Zaini menambahkan alasan perusahaan menahan ijazah bermacam-macam. Ada yang memang kontrak kerja dan ada pula yang ijazahnya ditahan karena karyawan mengalami tunggakan utang ke perusahaan.
Sebanyak 16 pekerja yang sebelumnya lapor ijazahnya ditahan perusahaan kini dikembalikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News