Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kasus Penahanan Ijazah Perusahaan di Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menerima laporan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya. Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh satu orang korban.
"Ditreskrimum sudah menerima salah satu laporan terkait penahanan ijazah dan saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangannya," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (22/4).
Dalam laporan tersebut, sampai saat ini masih satu orang yang diperiksa, yakni selaku pelapor yang merupakan mantan karyawan UD Sentoso Seal.
Farman mengatakan mantan karyawan atau terlapor tersebut berinisial DSP yang bekerja di UD Sentoso Seal pada tahun 2019-2020.
DSP melaporkan kasus tersebut karena ijazah SMA miliknya ditahan sampai dengan saat ini.
"Yang bersangkutan melaporkan tentang dugaan penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VK dkk (staf UD Sentoso Seal)," jelas Farman.
Mencuatnya kasus penahanan ijazah bermula dari Wakil Wali Kota yang melakukan sidak ke gudang UD Sentoso Seal milik pengusaha bernama Jan Hwa Diana.
Kasus tersebut lantas viral dan menjadi sorotan masyarakat lantaran saat sidak Armuji dituduh penipu. Polemik Jan Hwa Diana dengan Armuji pun rampung.
Polda Jatim menerima laporan kasus penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentoso Seal kepada karyawannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News