Airlangga Forum Kupas RUU KUHAP, Bahas Kekerasan hingga Restorative Justice
Jumat, 18 April 2025 – 16:10 WIB

Diskusi mingguan Airlangga Forum membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Foto: Source for JPNN
Adapun Dosen Fakultas Hukum Unair Prof Dr Sri Winarsi, S.H., M.H., menggarisbawahi bahwa beberapa pasal dalam revisi menunjukkan kemajuan dalam pembagian peran antar aparat hukum.
"Dalam pasal 6, 8, 13, 42, dan 46 RUU KUHAP terlihat adanya diferensiasi fungsional yang mendorong profesionalisme dan menghindari konflik kewenangan," ucapnya.
Para akademisi berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara matang dan akuntabel, dengan memperhatikan integritas, efektivitas, dan efisiensi dalam sistem hukum pidana Indonesia. (mcr12/jpnn)
Airlangga Forum bahas RUU KUHAP. Soroti kekerasan aparat, restorative justice, hingga tumpang tindih kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News