RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun, Isu Krusial Banyak Disetujui, Hmm
jatim.jpnn.com, SURABAYA - RUU KUHP rencananya akan segera disahkan menjadi UU pada akhir tahun ini. Saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan RUU KUHP sudah dibahas selama 59 tahun dan hampir final.
"Sudah dikatakan final sebetulnya, tetapi dibersihkan dulu dari hal-hal yang sifatnya teknis," kata Mahfud MD di Surabaya, Rabu (21/9).
Diam menyebut pengesahan rancangan KUHP menjadi undang-undang yang sah prosesnya di DPR RI. Pengesahan tersebut dilakukan bersama pemerintah pusat.
"Insyaallah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah," tuturnya.
Dia menyebut dalam RUU KUHP sudah mengakomodir banyak hal, mulai dari berbagai kepentingan, aliran, faham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.
"Tinggal dilanjut menjadi satu namanya visi bersama tentang Indonesia," ujarnya.
Meski begitu, sebetulnya ada isu-isu krusial yang disetujui DPR RI di RUU KUHP. Pertama terkait Living Law atau masyarakat adat, di mana hukum adat diakui dan bisa diterapkan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut RUU KUHP dalam tahan finalisasi, dalam waktu dekat segera disahkan. Namun, banyak isu krusial yang disetujui di dalamnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News