KAI Daop 8 Tempuh Jalur Hukum Terkait Laka Maut Kereta Vs Truk di Gresik

Rabu, 09 April 2025 – 15:03 WIB
KAI Daop 8 Tempuh Jalur Hukum Terkait Laka Maut Kereta Vs Truk di Gresik - JPNN.com Jatim
Sejumlah petugas mengevakuasi truk bermuatan kayu yang tabrakan dengan KA Commuter Line Jenggala di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Selasa (8/4). Foto: Source for JPNN

Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,” ujarnya.

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Luqman. (mcr23/jpnn)

KAI Daop 8 Surabaya meminta ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk yang sebabkan kecelakaan di Gresik.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News