KAI Daop 8 Tempuh Jalur Hukum Terkait Laka Maut Kereta Vs Truk di Gresik

jatim.jpnn.com, GRESIK - PT KAI Daop 8 Surabaya akan membawa kasus kecelakaan truk muatan kayu yang tertemper Commuter Line Jenggala dan truk di perlintasan sebidang nomor 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan ke ranah hukum. Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab, peristiwa itu sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan dasar hukum atas pelaporan ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dia menjelaskan pada Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
“Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” kata Luqman.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
KAI Daop 8 Surabaya meminta ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk yang sebabkan kecelakaan di Gresik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News