Laka Kereta Vs Truk di Gresik, KAI Daop 8 Tuntut Ganti Rugi Pengusaha Hingga Pengemudi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan proses hukum kepada pengusaha dan pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan temperan antara Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu di JPL 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan, Gresik.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden itu terjadi ketika truk melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang melintas.
Akibatnya bagian depan kereta tertemper truk yang menyebabkan asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia.
Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab, peristiwa itu sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
"Terhadap kejadian tersebut, terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya Luqman.
Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi dan proses hukum pengusaha hingga pengemudi truk yang kecelakaan di Gresik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News