Laka Kereta Vs Truk di Gresik, KAI Daop 8 Tuntut Ganti Rugi Pengusaha Hingga Pengemudi
Rabu, 09 April 2025 – 13:08 WIB

Kereta Api Commuter Line Jenggala dan truk trailer bermuatan kayu di KM 7+600, tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (8/4). Foto: Source for JPNN
“Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00,” bebernya.
Luqman mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” tuturnya. (mcr12/jpnn)
PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi dan proses hukum pengusaha hingga pengemudi truk yang kecelakaan di Gresik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News