Laka Kereta Vs Truk di Gresik, KAI Daop 8 Tuntut Ganti Rugi Pengusaha Hingga Pengemudi

Rabu, 09 April 2025 – 13:08 WIB
Laka Kereta Vs Truk di Gresik, KAI Daop 8 Tuntut Ganti Rugi Pengusaha Hingga Pengemudi - JPNN.com Jatim
Kereta Api Commuter Line Jenggala dan truk trailer bermuatan kayu di KM 7+600, tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (8/4). Foto: Source for JPNN

“Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00,” bebernya. 

Luqman mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” tuturnya. (mcr12/jpnn)

PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi dan proses hukum pengusaha hingga pengemudi truk yang kecelakaan di Gresik.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News