Zarof Ricar Akui Beri Uang ke Eks Ketua PN Surabaya, PT Respons Begini

Rabu, 12 Februari 2025 – 12:27 WIB
Zarof Ricar Akui Beri Uang ke Eks Ketua PN Surabaya, PT Respons Begini - JPNN.com Jatim
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

"(Dadi) dia kan naik kariernya menjadi hakim tinggi, kalau dia kena sanksi enggak mungkin menjadi hakim tinggi. Kalau pindah itu naik jabatan berarti tidak ada masalah kesalahan apapun menurut MA," jelasnya. (mcr12/jpnn)

Dugaan suap di PN Surabaya mencuat setelah Zarof Ricar mengaku memberi Rp75 juta kepada Dadi Rachmadi. Humas PT Surabaya menyevyt masih perlu pembuktian.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News