Pengadilan Tinggi Surabaya Putus Bebas Terdakwa Penggelapan Herman Budiyono
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding dan memutus bebas terdakwa penggelapan uang Rp12 miliar pada CV Mekar Makmur Abadi (MMA) Herman Budiyono.
Dalam putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY menyebutkan bahwa Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
"Putusan pengadilan tinggi ini sudah benar," kata Michael selaku penasihat hukum Herman Budiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1).
Di dalam kutipan putusan itu menyebutkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Kemudian memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan (rutan) segera setelah putusan diucapkan. Terakhir, menetapkan barang bukti.
Kuasa hukum menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah menjatuhkan putusan tepat dan cermat terhadap perkara itu. Sejak awal pihaknya sudah menyampaikan di persidangan tidak ada tindak pidana dalam perbuatan terdakwa.
Michael menyebut dalam fakta persidangan, jaksa tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Jaksa, kata dia, hanya menyampaikan perpindahan uang.
Perpindahan uang itu, belum tentu suatu tindak pidana, bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkret, tidak bisa sepenggal-penggal.
Pengadilan Tinggi Surabaya memutus bebas terdakwa penggelapan uang Rp12 Miliar Herman Budiyono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News