Akademisi Nilai RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Minggu, 09 Februari 2025 – 13:40 WIB
Akademisi Nilai RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum - JPNN.com Jatim
Akademisi sekaligus pakar hukum Dr Hery Firmansyah, SH, M.Hum, MPA, CTL, CLA, CMLC, CCCS, C.Med. Foto: Source for JPNN

"Semuanya bermuara pada satu tujuan, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Hery belum melihat perlu adanya kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH). Hal itu dikarenakan akan terjadi persoalan baru di ranah praktiknya. Ini akan ada dualisme pandangan yang akan menimbulkan ego sektoral.

Selain itu, makin memperuncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya akan menguntungkan bagi pelaku kejahatan. Dia berpesan, KUHAP memang sudah 44 tahun digunakan dan perlu adanya perubahan.

"Tidak ada kepastian hukum membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksi kejahatannya. Namun, revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Akademisi menyoroti revisi KUHAP, sebut bisa menjadi dosa jariyah bagi yang menerapkannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News