Akademisi Nilai RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

"Semuanya bermuara pada satu tujuan, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Hery belum melihat perlu adanya kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH). Hal itu dikarenakan akan terjadi persoalan baru di ranah praktiknya. Ini akan ada dualisme pandangan yang akan menimbulkan ego sektoral.
Selain itu, makin memperuncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya akan menguntungkan bagi pelaku kejahatan. Dia berpesan, KUHAP memang sudah 44 tahun digunakan dan perlu adanya perubahan.
"Tidak ada kepastian hukum membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksi kejahatannya. Namun, revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Akademisi menyoroti revisi KUHAP, sebut bisa menjadi dosa jariyah bagi yang menerapkannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News