DPRD Surabaya Soroti Jumlah Anggota dalam 1 KK Pada Kasus Pencabulan di Panti Asuhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Panti asuhan di Jalan Barata Jaya, Kota Surabaya yang menjadi saksi bisu kasus pencabulan dan persetubuhan oleh pemiliknya Nurherwanto Kamaril ternyata dihuni 12 orang anak asuh. Totalnya menjadi 14 orang termasuk istri pelaku.
Sebanyak 14 orang yang menghuni rumah itu masuk dalam satu kartu keluarga (KK) yang berstatus famili lain. Temuan tersebut terungkap saat rapat hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Kamis (6/2).
Hal ini mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, siapapun yang masuk dalam KK Kota Surabaya harus diketahui dengan jelas identitasnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i menyebut pemkot punya wewenang untuk mengakses administrasi kependudukan (adminduk) setiap warga.
"Banyak perangkat, aturan, UU, Perda, Perwali yang justru memperbolehkan (pemkot) mengakses terutama peraturan tentang adminduk. Jadi siapa pun yang tinggal di wilayah Surabaya, itu harus bisa diketahui identitasnya," kata Imam.
"Agak aneh ada belasan orang dalam satu KK. Dijelaskan ternyata masuk KK karena (sebelumnya ada) penetapan pengadilan untuk dimasukkan KK," imbuh dia.
Maka dari itu, dia minta pemkot lebih ketat melakukan pengawasan, bahkan di rumah yang menampung banyak orang, terutama anak-anak untuk mencegah peristiwa serupa.
Adapun cara lain yang bisa dilakukan, semua tempat pengasuhan alternatif, panti, asrama, harus ditempeli hotline khusus pengaduan bagi korban kekerasan termasuk anak.
DPRD minta pemerintah masif lakukan tracing KK berisi belasan anggota famili lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News