Korban Pencabulan di Panti Asuhan Ditempatkan di Selter Pemkot Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lima korban pencabulan dan persetubuhan oleh pemilik panti asuhan di Barata Jaya, Nurherwanto Kamaril ditempatkan di selter atau rumah aman milik Pemkot Surabaya.
Dari lima korban tersebut, tiga di antaranya mendapatkan kekerasan seksual, sedangkan dua korban mengalami persetubuhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Ida Widayati menjelaskan pendampingan yang dilakukan kepada korban adalah melakukan terapi dan konseling.
“Anak-anak masih adaptasi dengan konselor kami, belum terlalu terbuka, perlu waktu 1-2 minggu mungkin bisa diputuskan terapi apa yang tepat buat anak,” kata Ida ditemui seusai rapat dengan pendapat di DPRD Kota Surabaya, Kamis (6/2).
Ida menjelaskan korban masih perlu adaptasi dengan peraturan di shelter. Apabila biasanya mereka bisa bermain semaunya, kini semua ada ketentuannya.
“Masih adaptasi. Kalau di shelter kami tidak boleh semaunya, tidak boleh pegang HP, keluyuran semaunya enggak boleh. Kalau di tempat pengasuhan kemarin semaunya mau ngapain-ngapain. Aturan-aturan ini yang mereka perlu adaptasi. Ada yang masih cemberut karena berbeda pola pengasuhan,” jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan panti asuhan tersebut ternyata pernah mengantongi klinik persalinan. Parahnya, juga pernah menjadi tempat aborsi yang dilakukan Nurherwanto Kamaril.
“Bukan izin panti, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian ada case waktu itu ada aborsi sudah ditangani polisi mangkanya tidak diperpanjang yang dimaksud tidak diperpanjang adalah izin klinik bersalin,” kata Anna. (mcr23/jpnn)
Kondisi terkini korban kekerasan dan persetubuhan pemilik panti asuhan di Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News