Panti Asuhan di Surabaya yang Pemiliknya Lakukan Kekerasan Seksual Ternyata Ilegal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Sosial Surabaya mengungkapkan panti asuhan dengan pemilik NK (61) terduga pelaku kekerasan seksual pada anak asuhnya ternyata ilegal alias tidak terdaftar dalam data Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Pasalnya, NK mengaku rumah yang ditinggali oleh beberapa anak-anak itu bukanlah sebuah panti, melainkan pengasuhan pribadi.
Dasar pengasuhan yang diterapkan pemilik adalah kesukarelawanan dan kepedulian terhadap anak.
“Bukan (panti asuhan) Tim kami sudah ketemu jauh hari, dia (pemilik) sendiri bilang bukan panti,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin saat dikonfirmasi.
Anna mengatakan bukan disebut panti asuhan lantaran memang tidak ada yayasan yang menaungi rumah tersebut serta tidak ada struktur kepengurusan.
“Enggak tahu (nama rumah pengasuhan). Dia bikin sendiri, memangnya juga tidak terdaftar dan tidak pernah mengurus karena memang enggak ada yayasan, enggak ada pengurusnya, ya perseorangan,” jelasnya.
Selama ini sebelum kasus ini mencuat, pihaknya mendatangi rumah asuhan milik NK untuk mendorong agar mendaftarkan tempatnya ke LKSA. Sebab, untuk mendirikan rumah sosial diperlukan izin RT dan RW setempat.
“Terakhir hari Sabtu kemarin ada Pak RT, RW, dan lurah ke situ,” ungkapnya.
Dinsos Surabaya mengungkapkan bahwa panti asuhan dengan pemilik NK (60) terduga pelaku kekerasan seksual pada anak asuhnya ternyata tidak terdaftar LKSA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News