Hardjuno Wiwoho Nilai Keputusan DPR Masukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas Janggal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyoroti langkah DPR yang memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Menurutnya, keputusan itu terkesan mendadak dan janggal. Sebab, RUU tersebut tiba-tiba masuk dalam longlist usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang memicu pertanyaan publik.
“Mengapa kebijakan yang berpotensi membebaskan pelanggar pajak dari tanggung jawab masa lalu justru menjadi prioritas, sementara RUU Perampasan Aset yang memiliki dampak besar dalam pemberantasan korupsi malah diabaikan,” ujar Hardjuno, Jumat (22/11).
Hardjuno, yang juga kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan Unair itu menilai RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus berada di tangan para pelaku kejahatan,” katanya.
Menurutnya, lolosnya RUU Tax Amnesty ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tak terlepas dari adanya lobi-lobi dari pengusaha, terutama pengemplang pajak.
“Selama ini mereka terus menghindari kewajiban membayar pajak. Kami menduga mereka melobi DPR agar pengampunan pajak jilid III ini bisa diwujudkan,” ungkap Hardjuno.
Hardjuno mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal RUU yang menurutnya 'siluman' ini.
Hardjuno memberikan kritik terkait langkah DPR yang masukan RUU pajak ke Prolegnas 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News