Pengamat Minta DPR Undang Ahli & Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Sebab, RUU itu adalah langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.Menurutnya, implementasi NCB di Indonesia tidak mudah karena membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR.“Maka dari itu, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif,” kata Hardjuno, Kamis (12/12).
Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” ujarnya.
Dia menilai aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.
“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” jelasnya.
Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi.
“Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” kata dia.
Dorong pengesahan RUU Perampasan Aset jadi UU, Ahli hukum minta DPR libatkan ahli dan masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News