Temuan HGB 656 Hektare Ternyata Bukan di Surabaya, Tetapi di Sidoarjo
Nantinya Pemprov Jatim akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Pada prinsipnya itu belum bisa dilakukan, kalau ini terjadi kami akan ikut dengan kebijakan dari pusat, tetapi saya menunggu hasil verifikasi dari Kanwil BPN," ucapnya
Adhy menjelaskan proses perizinan HGB merupakan kewenangan Kanwil BPN Jatim, sedangkan pihak pemprov mengatur tentang kebijakan tata ruang.
"Yang dilakukan pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, biota laut, kabel listrik itu yang ditata kami itu. Kalau itu masuk daratan, baru berbeda lagi. Untuk pengkavlingan HGB untuk daratan kalau ini masih laut dan mungkin nanti kalau sudah susut menjadi tanah. Nah, itu hukumnya seperti apa tentu kami mengukuti kebijakan dari pusat ya," jelas Adhy. (mcr23/jpnn)
Bukan di Surabaya, temuan HGB 656 hektar itu ternyata ada di laut Sidoarjo
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News