Proyek Reklamasi di Kenjeran Ditolak Masyarakat, Nelayan Dijanjikan Bisa Melaut 24 Jam
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sosialisasi dan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait proyek reklamasi Proyek Strategi Nasional Surabaya Waterfront Land (PSN SWL) yang digarap PT Granting mendapat penolakan dari warga Kecamatan Sukolilo dan Bulak, Selasa (3/9).
Sosialisasi terkait AMDAL itu sangat perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang negatif. Penolakan itu dilakukan dengan cara warga melakukan demonstrasi.
Peserta aksi yang juga Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur Ali Yusa mengatakan konsultasi publik dan sosialisasi AMDAL tak memiliki berita acara yang jelas. Ketika tak memiliki berita acara maka konsultasi AMDAL dapat dinyatakan gagal.
"Menyatakan menolak dan tidak ada berita acara, ketika tidak ada berita acara maka ini gagal. Ketika gagal maka AMDAL tidak akan pernah ada. Konsultasi di tingkat provinsi juga tidak pernah ada," ujar Ali.
Penolakan tersebut juga tak sesuai dasar hukum, baik peraturan menteri (Permen) maupun peraturan daerah (Perda) di tingkat provinsi dan kota. Dasar hukumnya hanya mengacu pada peraturan presiden terkait dengan PSN.
"Saya pikir, presiden Jokowi harus segera mencabut perpres tentang pembangunan empat pulau reklamasi di Surabaya," katanya.
Menurutnya, pembangunan reklamasi empat pulau di Surabaya menjatuhkan empat nilai utama, yaitu ecological system, social manage system, dan total economic value.
"Total economic value ini luar biasa. Saya ambil satu nilai, nilai rekreasi. Nilai rekreasi di Surabaya mencapai angka sekitar Rp2-3 triliun. Ini akan terambil pelaksanaan kegiatan ini," jelasnya.
Penggagas PSN Waterfront Land jelaskan keuntungan yang didapat nelayan akibat reklamasi dari proyek tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News