Tak Hanya Tangerang, HGB Juga Muncul di Pesisir Timur Surabaya Seluas 656 Hektare
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar-benar ada maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu dia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.
Hal itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
“Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK ,” ujar Thanthowy.
Dia juga menyoroti peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memiliki peta zonasi ketentuan pemanfaatan ruang laut.
Menurutnya, perlu ada sinkronisasi data antara ATR/BPN dan KKP untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak melanggar aturan dan membahayakan lingkungan.
Dia pun mendesak pemerintah untuk transparan mengungkap siapa pemilik HGB di wilayah tersebut. Sebab, aplikasi Bhumi hanya menunjukkan status HGB tanpa informasi tentang pemiliknya.
“Pemerintah harus mengungkap itu sebenarnya punya siapa HGB itu. Saya harapkan hal yang terjadi di Tangerang itu tidak terjadi di Jawa Timur, terutama area pesisir, yang mana itu titik untuk area konservasi, lingkungan, pencegahan abrasi mungkin juga aspek perikanan bagi para nelayan,” katanya. (mcr23/jpnn)
Dosen FEB Unair menemukan HGB di perairam timur Surabaya, luasnya mencapai 565 hektare.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News