STNK 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Terancam Disita

Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:08 WIB
STNK 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Terancam Disita - JPNN.com Jatim
Dok - Petugas merazia pengendara sepeda motor yang diduga melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya Tulungagung. (ANTARA/HO - Satlantas Polres Tulungagung)

Adapun untuk tilang manual, STNK akan tetap ditahan hingga kewajiban dilunasi.

"Kami imbau pelanggar segera menyelesaikan denda agar pengambilan STNK dan administrasi kendaraan tidak terhambat," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Tulungagung menerbitkan P-49 bagi pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang dalam dua tahun terakhir, STNK bakal disita.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News