STNK 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Terancam Disita
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:08 WIB
Adapun untuk tilang manual, STNK akan tetap ditahan hingga kewajiban dilunasi.
"Kami imbau pelanggar segera menyelesaikan denda agar pengambilan STNK dan administrasi kendaraan tidak terhambat," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Tulungagung menerbitkan P-49 bagi pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang dalam dua tahun terakhir, STNK bakal disita.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News