STNK 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Terancam Disita
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerbitkan Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49) bagi 530 pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang selama dua tahun terakhir.
Pelanggar tersebut berasal dari penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) dan manual.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan pihak kejaksaan berwenang menyimpang barang bukti berupa STNK setelah perkara disidangkan.
Namun, wewenang jaksa untuk mengeksekusi denda akan gugur jika pelanggar tidak memenuhi kewajibannya dalam dua tahun, sesuai Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001.
"Proses pengambilan STNK dapat dilakukan di Kejari Tulungagung sebelum 30 Desember 2024," ujar Amri, Jumat (2/1).
Batas waktu tersebut berlaku bagi pelanggar dengan jadwal sidang antara Juli hingga Desember 2022. Apabila tidak dilunasi hingga batas waktu, Kejari akan menerbitkan surat P-49 pada 31 Desember 2024.
Daftar pelanggar dan nomor kendaraan dapat diakses melalui situs resmi: etilang.info.
Amri mengingatkan keterlambatan pembayaran denda tilang akan menyebabkan kendala administratif. Pada pelanggaran E-TLE, penunggakan denda akan menghambat pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Kejari Tulungagung menerbitkan P-49 bagi pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang dalam dua tahun terakhir, STNK bakal disita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News