Pemerintah Bebaskan Fiskal PPN 11 Persen Komoditas Emas, Ekonom ITS Merespons Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Arman Hakim Nasution merespons langkah pemerintah yang membebaskan fiskal PPN sebelas persen terhadap komoditas emas.
Menurutnya, langkah itu sangat tepat karena emas termasuk dalam daftar komoditas strategis bebas fiskal, khususnya PPN.
Kebijakan itu, kata dia, merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri emas dalam negeri maupun global.
“Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menerima usulan dari asosiasi dengan menetapkan emas masuk dalam komoditas strategis yang tidak kena pajak sebelas persen,’’ kata Arman tertulis, Kamis (8/6).
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, emas batangan (ingot) dianggap bukan objek pajak.
Regulasi itu diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPH Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Ekspor Perhiasan Emas yang dikeluarkan Dirjen Pajak.
Hal tersebut juga terdapat dalam pemberlakuan kode seperti HS Code 71.06 (perak) dan 71.08.12.10 (emas ingot) yang dikenakan bea masuk nihil berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang dikeluarkan Direktorat Bea dan Cukai.
Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah itu dibuat untuk mendukung peningkatan ekonomi ekspor perhiasan emas Indonesia yang sudah menggabungkan kekuatan mesin dan keahlian manusia.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik ITS Arman Hakim Nasution menilai pembebasan fiskal PPN 11 persen untuk komoditas emas adalah hal tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News