DPR RI Periode 2024-2029 Dilantik, Pakar Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Rabu, 02 Oktober 2024 – 16:38 WIB
DPR RI Periode 2024-2029 Dilantik, Pakar Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan - JPNN.com Jatim
Pakar hukum yang juga pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho minta DPR RI segera sahkan RUU Perampasan Aset. Foto: Dok pribadi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (2/10). Total ada 580 perwakilan rakyat yang menduduki kursi di Senayan.

Dengan tatanan keanggotaan dan struktur yang baru, Pakar Hukum yang juga pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho berharap agar perwakilan rakyat itu segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang.

Dia menilai UU perampasan aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di negara ini.

“Saya kira, RUU perampasan asset ini harus segera disahkan menjadi UU dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi,” ujar Hardjuno di Surabaya, Rabu (2/10).

“Kami ingatkan lagi para elit politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI,” imbuh dia.

Dia mengungkapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara.

Maka dari itu, kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan Unair itu mengatakan pentingnya sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI.

“Tujuannya menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat,” katanya.

Pakar hukum minta DPR RI 2024-2029 minta RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi UU
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News