DPR RI Periode 2024-2029 Dilantik, Pakar Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Rabu, 02 Oktober 2024 – 16:38 WIB
DPR RI Periode 2024-2029 Dilantik, Pakar Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan - JPNN.com Jatim
Pakar hukum yang juga pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho minta DPR RI segera sahkan RUU Perampasan Aset. Foto: Dok pribadi

Hardjuno juga mengingatkan pentingnya peran DPR dalam mendukung agenda anti-korupsi, apalagi dengan memprioritaskan pengesahan UU Perampasan Aset, DPR yang baru bisa lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat.

"Sebagai wakil rakyat, apalagi ini kan era baru, baru dilantik maka DPR harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, terutama dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Saatnya merebut kembali kepercayaan rakyat," kata dia.

Hardjuno menyatakan dukungannya dan berharap pemerintah serta DPR segera memasukkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

"Pengesahan RUU ini adalah langkah moral dan hukum. Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas," katanya.

Kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan Unair ini menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi sinyal positif bagi dunia internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas.

“RUU Perampasan Aset adalah jawaban terhadap permasalahan hukum yang terjadi saat ini. Jadi, saya terus mendorong pengesahan RUU ini sesegera mungkin dan jangan hanya lips service politik saja,” pungkas Hardjuno. (mcr23/jpnn)

Pakar hukum minta DPR RI 2024-2029 minta RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi UU

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News