DPR RI Periode 2024-2029 Dilantik, Pakar Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Hardjuno mengaku RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi, apalagi Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
“Kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya,” ujarnya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset ini, kata Hardjuno, juga menjadi harapan bagi KPK agar menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini.
“Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.
Dia meyakini pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," terangnya.
Menurutnya, undang-undang ini bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.
"Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara," jelasnya.
Pakar hukum minta DPR RI 2024-2029 minta RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi UU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News