Koalisi Masyarakat & Pers di Surabaya Tolak RUU Penyiaran: Ancam Kerja Jurnalistik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Surabaya melakukan aksi damai menolak pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi RUU Penyiaran.
Aksi yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya itu berisi para wartawan yang menggantung id pers di kawat pembatas aksi.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya Suryanto mengatakan RUU Penyiaran mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.
Menurutnya, beberapa pasal mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kami perjuangkan bersama," ujar Suryanto, Selasa (28/5).
Suryanto menyebut pasal-pasal bermasalah dalam revisi memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media.
“Hal itu bisa mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi mengancam kebebasan berekspresi warga negara melalui rancangan sejumlah pasal.
Puluhan wartawan di Surabaya menggelar aksi tolak RUU Penyiaran yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News