Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Tubagus Joddy Bebas Bersyarat
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Nganjuk Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024.
Tubagus Joddy yang sebelumnya divonis lima tahun penjara akibat pelanggaran lalu lintas berat itu mendapatkan hak PB setelah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasan Tubagus Joddy pada tanggal 10 September 2024 lalu.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan pembebasan bersyarat itu menjadi hak yang sama dan diterima seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Heni, Jumat (20/9).
Kalapas Jombang M Ulin Nuha menyebut Tubagus berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
"Tindak lanjut atas pembebasan yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tuturnya.
Ulin menjelaskan selama ditahan, Tubagus telah berkelakuan baik, bahkan dia aktif di kegiatan kerohanian.
Berkelakuan baik, sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Nganjuk Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya bebas bersyarat dari Lapas Jombang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News