Begini Mekanisme Pengajuan Pencekalan Seseorang Agar Tak Keluar Indonesia

Rabu, 31 Juli 2024 – 22:07 WIB
Begini Mekanisme Pengajuan Pencekalan Seseorang Agar Tak Keluar Indonesia - JPNN.com Jatim
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Darori. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya bakal mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur agar tidak keluar negeri.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk kembali membawa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke persidangan.

Pasalnya, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lalu, bagaimana mekanisme pengajuan untuk mencekal seseorang keluar negeri?

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Darori menjelaskan permohonan pencekalan dan penangkalan bisa diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) meliputi kepolisian, MA, KPK, BNN, dan lembaga lain.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM nomor 38 tahun 2021 tentang tata pencegahan dan penangkalan.

Dia menjelaskan APH yang mengajukan daftar pencekalan harus memberikan identitas dan alasan yang jelas.

“APH yang mengajukan daftar pencekalan tadi itu harus memuat identitas jelas. Ada nama, tempat tanggal lahir, alamatnya, umurnya alasan kasusnya apa, dan jangka waktu pencekalan. Kemudian, jika orang ini sudah memiliki NIK, atau memiliki identitas lain harus dimasukan dalam rangka pengawasan,” kata Dorori, Rabu (31/7).

Bagaimana mekanisme pengajuan pencekalan agar seseorang tak keluar negeri
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News