Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang. Dia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Adi Prasetyo bahwa terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata Adi, Kamis (17/3).
Adi mengatakan selama pemeriksaan persidangan tak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah dan Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka,” ujarnya.
Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi selama masa penahanan.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” ucap Adi.
Sopir Vanessa Angel dalam kecelakaan maut di Tol Jombang dituntut tujuh tahun penjara. Berikut pertimbangannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News