Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Tubagus Joddy Bebas Bersyarat

Sabtu, 21 September 2024 – 10:35 WIB
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Tubagus Joddy Bebas Bersyarat - JPNN.com Jatim
Sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Nganjuk Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya bebas bersyarat dari Lapas Jombang karena berkelakuan baik. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," ucapnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, Tubagus Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya. Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi sepuluh bulan, Tubagus Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tubagus Joddy telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.

Namun, dia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. (mcr12/jpnn)

Berkelakuan baik, sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Nganjuk Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya bebas bersyarat dari Lapas Jombang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News