16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan RI
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jatim diusulkan menedapatkan remisi umum HUT ke-79 RI atau remisi kemerdekaan.
Pengurangan masa pidana itu sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (15/8).
Heni memerinci dari jumlah yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang di antaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana.
Adapun 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.
"Selain itu, ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," jelasnya.
Harapannya pengusulan remisi itu dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas.
Selain itu, mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.
Sebanyak 16.274 narapidana di Jatim diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News