Tewaskan Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Dijerat 2 Pasal Sekaligus
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sopir mobil Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy dijerat pasal berlapis atas insiden kecelakaan yang menewaskan artis tersebut.
Tak hanya kelalaian saat berkendara, pria berusia 24 tahun itu disebut sebagai melanggar peraturan yang bisa mengancam nyawa para penumpangnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ada dua pasal yang menjerat Joddy, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi, terhadap tersangka Tubagus Muhammad Joddy ini kami kenakan dua pasal," ujar Gatot di saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).
Gatot menjelaskan Pasal 310 ayat 4 itu menyebut bahwa Joddy diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa, sedangkan Pasal 311 ayat 5 berisi kesengajaan berkendara membahayakan orang lain.
Kesengajaan berkendara dengan berbahaya itu menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ada beberapa bukti. Contohnya, dalam jalan tol ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi pengemudi, tetapi malah dilanggar," jelas Gatot. (mcr12/jpnn)
Joddy dijerat dua pasal karena lalai dalam berkendara hingga menewaskan Vanessa dan suaminya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News