Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10).
Penangkapan Ronald Tannur itu menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman lima tahun penjara.
Meski telah ditangkap, Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan karena terpidana masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lainnya.
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (28/10).
Dia menjelaskan alasan dititipkan di Rutan Surabaya karena lokasinya dekat dengan Kejati Jatim. Hal ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan kepada Ronald dalam perkara lain.
“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujar
Untuk pemindahannya akan dilakukan, jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.
“Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.
Ronald Tannur belum dipindah ke Lapas, karena dibutuhkan untuk penyidikan kasus lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News