16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Kamis, 15 Agustus 2024 – 19:39 WIB
16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan RI - JPNN.com Jatim
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

"Juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas hunian," tuturnya.

Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan narapidana.

"Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," bebernya.

Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus, mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jatim didominasi penyalahguna dan pengedar narkoba.

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata dia.

Dia memerinci warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. 

Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang. Kemudian l 16 orang warga binaan kasus illegal logging, lima warga binaan kasus terorisme, dan empat orang dengan kasus pencucian uang.

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

Sebanyak 16.274 narapidana di Jatim diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan RI.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News