25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 25 narapidana beragama Budha di Jawa Timur mendapatkan keberkahan di Hari Perayaan Waisak. Puluhan warga binaan itu mendapatkan pemotongan masa pidana atau remisi.
"Sifatnya khusus maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (23/5).
Dia menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling rendah 15 hari, sedangkan paling besar dua bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," jelasnya.
Dua orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang beragama Budha menerima SK remisi khusus Waisak tahun 2024 di lapas setempat, Kamis (23/5). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," katanya.
25 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus waisak beragam, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News