Tak Memenuhi Syarat, 157 Narapidana Rutan Situbondo Tak Dapat Remisi HUT RI

Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:36 WIB
Tak Memenuhi Syarat, 157 Narapidana Rutan Situbondo Tak Dapat Remisi HUT RI - JPNN.com Jatim
Warga binaan Rutan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mengikuti perlombaan smabut HUT ke-79 RI. ANTARA/HO-Humas Rutan Situbondo

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Rutan Kelas II B Situbondo mencatat 157 dari 416 narapidana tidak memenuhi persyaratan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan HUT kemerdekaan.

Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan narapidana yang diusulkan dan memenuhi syarat memperoleh remisi HUT ke-79 RI sebanyak 259 orang.

"Ada beberapa hal yang membuat 157 orang warga binaan tidak memperoleh remisi, yakni masih berstatus tahanan, masuk register F, menjalani subsider, belum menjalani masa hukuman enam bulan, pencabutan PB/PC, dan masih dalam proses remisi susulan," kata Rudi, Kamis (8/8).

Rudi merinci warga binaan tidak memperoleh remisi umum HUT RI tahun 2024 yang masih berstatus tahanan sebanyak 92 orang, register F 10 orang, sedang menjalani subsider 14 orang, belum menjalani enam bulan masa pidana sebanyak 21 orang, pencabutan tujuh orang, dan masih dalam proses remisi susulan 13 orang.

Dari 259 orang narapidana itu diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga lima bulan.

Narapidana yang memperoleh remisi sebagian (remisi umum satu/RU I) sebanyak 253 orang, yakni 91 orang mendapat remisi satu bulan, 69 orang dapat remisi dua bulan, 64 orang remisi tiga bulan, 20 orang remisi empat bulan, dan 9 orang mendapat pengurangan masa tahanan lima bulan.

Adapun narapidana yang memperoleh remisi umum dua (RU II) atau remisi langsung bebas sebanyak enam orang.

"Pengurangan masa tahanan yang diperoleh warga binaan pemasyarakatan mulai dari satu bulan hingga lima bulan dan yang membedakan adalah lamanya menjalani hukuman dan tingginya vonis hukuman," ucapnya.

Sebanyak 157 narapidana di Rutan Situbondo tidak mendapatkan remisi kemerdekaan lantaran tidak memenuhi syarat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News