Justice for Dini, Massa di PN Surabaya Aksi Tabur Bunga ‘Tanda Matinya Keadilan’
Hasil visum yang menyatakan korban meninggal akibat benda tumpul juga tidak dipertimbangkan.
“Termasuk visum tidak dipertimbangkan, korban dinilai mati karena alkohol, padahal di visum jelas sebab kematian karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat. Akan tetapi hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan sebab kematiannya,” ucapnya.
Menurutnya, pertimbangan hakim soal tidak adanya saksi yang melihat penganiayaan itu sangat konyol.
“Hakim malah memutus bebas dengan alasan tidak ada yg melihat, pelaku menolong, berbagai macam fakta terbalik lah menurut saya. Itu sangat konyol karena adanya rekonstruksi perkara berarti tidak mempertimbangkan,” jelas Sobur. (mcr23/jpnn)
Aksi tabur bunga di Pengadilan Negeri Surabaya tuntut keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News